Kabar Pusri

Holding Pupuk dan Semen Dikebut

05 February 2009

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai menetapkan prioritas dalam agenda besar pembentukan perusahaan induk atau holding. Dua holding yang segera dikebut realisasinya adalah perusahaan pelat merah sektor pupuk dan semen.

Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengatakan, pada prinsipnya, road map pembentukan holding di seluruh sektor sudah selesai. Meski demikian, beberapa holding memang membutuhkan persetujuan DPR ataupun pemegang saham minoritas. ?Nah, BUMN pupuk dan semen memang paling siap. Jadi, ini akan dilakukan secepatnya,? ujarnya di Jakarta, kemarin (4/2).

Menurut Said, Kementerian BUMN sudah memetakan berbagai kendala yang dihadapi dalam pembentukan holding. Jika holding baru merupakan penataan ulang holding lama yang sudah ada, maka prosesnya tidak memerlukan ijin dari DPR, atau cukup dibahas di tingkat Kementerian BUMN.

Karena itu, lanjut dia, BUMN pupuk yang saat ini sudah memiliki holding PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) dan BUMN semen yang saat ini memiliki holding PT Semen Gresik, merupakan sektor yang paling siap. ?Prinsipnya sudah beres, tinggal menyelesaikan masalah perpajakan dengan Departemen Keuangan,? katanya.

Said mengatakan, meski proses holding semen hanya melibatkan Kementerian BUMN. Tetapi karena saat ini PT Semen Gresik sudah go public, maka pemerintah selaku pemegang saham mayoritas juga tetap memerlukan persetujuan dari pemegang saham minoritas. ?Aturannya memang demikian,? terangnya.

Sementera itu, terkait pembentukan holding baru, misalnya untuk BUMN perkebunan, BUMN karya, BUMN farmasi, BUMN pelabuhan (Pelindo), BUMN pengelola bandara (Angkasa Pura), maupun BUMN pertambangan, maka harus sepersetujuan DPR dan Menteri Keuangan. Demikian pula jika melibatkan BUMN yang sudah go public, maka prosesnya juga harus mendapat persetujuan dari pemegang saham minoritas.

Sedangkan holding perbankan, kata Said, sebenarnya bukan agenda Kementerian BUMN. Sebab, hal tersebut merupakan agenda yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres). ?Jadi, ini agenda pemerintah secara umum, bukan agenda Kementerian BUMN secara khusus,? jelasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, beberapa holding yang akan dibentuk diantaranya adalah sektor pupuk yang akan menggabungkan 5 BUMN menjadi satu dengan nama PT Agro Kimia Nusantara, sektor perkebunan yang akan menggabungkan 14 PTPN menjadi PT Perkebunan Indonesia, kemudian untuk industri semen akan dibentuk PT Semen Indonesia, dan 14 BUMN karya/konstruksi akan dirampingkan menjadi hanya 7 BUMN.

Salah satu kendala rencana pembentukan holding adalah masalah pajak. Berdasar hitungan awal Kementerian BUMN, pajak holding memang cukup besar. Misalnya, untuk holding semen bakal terkena pajak Rp3 triliun dan holding pupuk bakal terkena pajak Rp2,1 triliun.
Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ