Kabar Pusri

Distributor Pupuk Nakal Harus Ditindak Tegas PT Pusri

13 October 2008

Distributor nakal yang berupaya menimbun atau menjual pupuk bersubsidi kepada pedagang liar untuk dipasok ke daerah di luar Sumatera Barat (Sumbar) harus ditindak tegas PT Pusri Cabang Padang sebagai produsen pupuk.

"Pusri harus memberi sanksi tegas terhadap distributor tersebut, karena mereka adalah kaki Pusri dalam penyaluran pupuk. Begitu juga distributor, mesti menindak pedagang yang berupaya cari untung besar," kata Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat Djoni di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu ketika diminta tanggapannya terkait dengan diamankannya 43 ton berbagai jenis pupuk bersubsidi bersama pelakunya, Mas (48) oleh yang berwajib di Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (9/10) lalu.

Menurut dia, apabila pihak Pusri tidak mengambil tindakan tegas terhadap distributor yang terlibat dalam penjualan pupuk kepada pedagang liar, itu berarti ada indikasi yang tidak beres.

Begitu pula distributor harus menindak pedagang yang berupaya menjual pupuk bersubsidi ke daerah di luar Sumbar.

"Tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan karena melawan hukum, dan telah berdampak pada petani yang selalu kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi," katanya.

Selain itu, kata dia, guna menghentikan aksi penimbunan atau penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan, komisi pengawasan pupuk tingkat kabupaten dan kota harus berperan aktif.

"Setiap daerah sudah ada komisi pengawasan pupuk, maka harus diintensifkan fungsinya dalam memantau sistem penyaluran pupuk hingga ke petani," katanya.

Secara terpisah, Kapolres Tanah Datar AKBP S Erlangga di Batusangkar, Sabtu (11/10) mengatakan tindakan pelaku tersebut sudah melanggar pidana ekonomi, karena menjual pupuk dalam pengawasan ke provinsi lain.

Jenis pupuk besubsidi yang diamankan terdiri Urea tiga ton, NPK Ponska 17,5 ton, Super Pos 9,5 ton, dan pupuk ZA 13 ton.

Dari pengakuan tersangka ketika diperiksa petugas, pupuk bersubsidi itu dibeli dari Distributor CV Bungo Padi untuk dijual ke Provinsi Riau.

Tersangka mengaku sejak Mei 2008 sampai saat ditangkap telah menjual pupuk jatah untuk petani Tanah Datar sebanyak 66,5 ton (1.346 karung).

Pupuk bersubsidi yang dijual tersangka ke provinsi tetangga itu adalah Urea Rp150 ribu per karung, Ponska Rp200 ribu per karung, Super Pos 120 ribu per karung, pupuk dan ZA dengan harga Rp120 ribu per karung.
Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ