Kabar Pusri

Distributor Pupuk Minta Dilibatkan

26 February 2008

Distributor pupuk PT Pupuk Sriwidjaja meminta dinas pertanian melibatkan para distributor dalam menentukan jumlah kuota pupuk urea bersubsidi untuk Lampung. Upaya itu dilakukan supaya angka kuota kebutuhan betul-betul sesuai dengan kebutuhan Lampung.

Koordinator Distributor Pupuk Urea Sektor Pangan Lampung Ni Made Setiasih, Selasa (19/2) dalam pertemuan antara distributor pupuk se Lampung dengan wartawan mengatakan, selama ini dinas pertanian lebih sering bekerja sendiri menentukan jumlah pupuk urea untuk sektor pangan yang dibutuhkan Lampung.

Penentuan yang dilakukan adalah dengan menghitung luasan areal tanam padi di Lampung dengan kebutuhan pupuk sesuai referensi Departemen Pertanian. Sesuai referensi Departemen Pertanian tersebut, setiap hektar sawah hanya membutuhkan 250 kilogram urea.

Padahal kenyataan di lapangan menunjukkan, akibat sedikitnya produksi SP-36 dan NPK petani banyak yang menambah pemakaian urea. Sehingga total kebutuhan urea per hektar di Lampung rata-rata sebanyak 400 kilogram.

Menurut Ni Made, pada 2007 ketimpangan perencanaan dan alokasi sudah terbukti. Dari rencana alokasi 245.000 ton urea, ternyata Lampung membutuhkan 254.610 ton urea.

Pada 2008 Lampung mendapat alokasi 243.883 ton, padahal seharusnya Lampung membutuhkan 260.000 ton. Para distributor yakin kekurangan pupuk akan kembali terjadi, katanya.

Dengan pertimbangan kondisi di lapangan, untuk musim tanam 2009 para distributor pupuk urea di Lampung meminta Dinas Pertanian Lampung untuk melibatkan mereka dalam menentukan jumlah alokasi. Tujuannya supaya antara jumlah perencanaan dengan kebutuhan menjadi sesuai.

Selain meminta dilibatkan dalam penentuan alokasi, para distributor juga mengajak Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lampung untuk bersama-sama mengawasi distribusi pupuk. Hal itu untuk menekan kemungkinan penyimpangan pupuk urea untuk sektor pangan ke sektor non pangan.

Selama ini para distributor mengawasi sendiri pupuk yang dijual dibantu para pengecer. Sehingga, ketika pupuk sampai di gudang pengecer, pengecer tersebut yang membantu mengawasi distribusi di wilayah yang menjadi tanggung jawab distributor. ?Supaya distribusi lebih ketat, ke depan kami akan membuat hotline aduan,? kata Ni Made.

Dengan demikian, petani atau kelompok tani yang tidak kebagian pupuk, mengalami kekurangan pupuk, hingga mengetahui adanya penyimpangan pupuk bisa melapor. Sementara tim pengawas bisa bertindak cepat.
Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ