Kabar Pusri

Medco E&P Jual Gas ke PT Pusri Sampai 2033

01 December 2021

EkbisNews.com, Denpasar – Perusahaan minyak dan gas Medco E&P sepakat untuk menjual produksinya gasnya memenuhi bahan baku pupuk PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri). Kesepakatan jual beli gas tersebut ditandatangani di Denpasar oleh Direktur Utama Medco E&P Ronald Gunawan dan Direktur Utama Pusri Tri Wahyudi Saleh, Rabu (1/12).
 
Penandatangan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG)  yang berlangsung pada acara The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas 2021 (IOG) di Bali tersebut disaksikan secara virtual oleh Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dan secara langsung oleh Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman.
 
Selain PJBG tersebut Medco E&P juga menandatangani beberapa Letter of Agreement (LoA) dengan beberapa perusahaan domestik lain terkait penyesuaian harga atas volume kontrak gas.  Sekaligus menjadi bukti
 
PT Medco E&P Indonesia (Medco E&P) terus mendukung industri domestik nasional dalam memenuhi kebutuhan gas dalam negeri.
 
Pasokan kebutuhan gas untuk pabrik pupuk pertama di Indonesia tersebut berasal dari sumber gas di Blok South Sumatera, Sumatera Selatan. PJBG antara Medco E&P dan PT Pusri tersebut berlaku sejak tanggal dimulainya pengaliran gas sampai dengan November 2033 atau sampai dengan berakhirnya total Jumlah Kontrak sesuai perjanjian. Jumlah penyerahan harian gas mulai dari sebesar 15 BBTUD ramp down hingga 5 BBTUD.
 
Sementara itu untuk LoA harga gas, Medco menandatangani dengan LoA yaitu dengan dengan pembeli gas PT MEPPO-GEN dan Perusahaan Daerah Mura Energi di Sumatera Selatan (Sumsel), Medco Energi Sampang Pty Ltd  dengan PT Indonesia Power untuk Lapangan Wortel dan Oyong di Jawa Timur (Jatim).
 
Kemudian Medco Energi Madura Offshore Pty. Ltd melakukan penandatanganan dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk untuk gas Lapangan Maleo dan Meliwis
 
Dalam siaran pers Medco E&P yang diterima EkbisNews.com, LoA tersebut sebagai realisasi Medco E&P mendukung implementasi Keputusan Menteri ESDM RI tentang harga gas. Penyesuaian harga atas volume gas tersebut tidak mempengaruhi pendapatan Medco E&P, porsi pendapatan akan tetap sama melalui mekanisme kompensasi dari bagian pendapatan negara pada tahun berjalan (kept whole).
 
“Penandatanganan ini merupakan bukti komitmen Medco E&P untuk turut memenuhi kebutuhan gas domestik. Oleh karena itu, perusahaan berharap dapat terus memperoleh dukungan dari semua pihak saat menjalankan aktivitas eksplorasi dan produksi migas pada area operasi Medco,” kata Direktur Utama Ronald Gunawan.
 
Bagi PT Pusri, sebelum menandatangani PJBG dengan PT Medco, BUMN pupuk yang berpusat di Palembang tersebut dalam Annual Report 2020 melaporkan telah menjalin perjanjian diantaranya dengan PT Pertamina EP, PT Tropik Energi Pandan dan ConocoPhillips (Grissik) Ltd (“CPGL”).
 
Dengan Pertamina EP PT Pusri telah menandatangani amandemen II Perjanjian Jual Beli Gas tanggal 20 Mei 2020 dimana jumlah penyerahan harian disesuaikan menjadi 120 MMSCFD yang berlaku mulai dari 13 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2023. Dengan PT Tropik Energi Pandan Pusri menjalin PJBG dari 2019 sampai dengan 2027. Kemudian dengan ConocoPhillips PJBG berlaku 2018 sampai dengan 2023.


Sumber : https://ekbisnews.com/medco-ep-jual-gas-ke-pt-pusri-sampai-2033/
Report Governance Public Info FAQ