Kabar Pusri

Kuota Pupuk Bakal Ditambah

17 January 2020

PRINGSEWU – Sejumlah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Pringsewu akan mendapatkan tambahan alokasi pupuk bersubsidi. Hal itu tindak lanjut dari inspeksi mendadak ke gudang Pusri dan distributor yang dilakukan Komisi II DPRD Pringsewu,Senin, (13/1) lalu.

Sebelumnya, para anggota kelompok (Poktan)  di Kecamatan Ambarawa mengeluh kesulitan mendapatkan ketersedian pupuk bersubsidi. “Kemarin sore dapat telepon dari PPL menjanjikan akan menambah alokasi pupuk yang sebelumnya hanya 3 ton urea untuk lahan 30 ha. Terima kasih untuk DPRD, kita ditambah 4,5 ton Urea, 7,5 ton NPK dan 1,7 ton ZA,” ujar Anggota Kelompok Tani Sumbertani 8, Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, Warsito kepada Wartawan, Selasa (14/1) malam.

Kemudahan mendapatkan pupuk bersubsidi juga diakui Sodik petani Bulukrejo, yang mengharap sawah di dekat kantor Pemkab Pringsewu miliknya mendapat alokasi pupuk yang cukup. “Pupuk subsidi tahun ini alhamdulillah mudah didapat, sehingga bisa langsung mupuk tanaman padi. Biasanya pupuk telat, sehingga harus mencari ke wilayah lain,” katanya.

Sementara itu, Plt. Kadis Pertanian Pringsewu, Maryanto mengatakan berdasarkan data lahan pertanian di Pringsewu tidak mungkin kekurangan pupuk. Apalagi alokasi pupuk tahun 2020 naik cukup signifikan.

Dia mencontohkan data kebutuhan pupuk Urea tahun 2020 sebanyak 10.500 ton, NPK 8.650 ton, ZA 2000 ton, pupuk organik (PO) 2.300 ton, dan SP36 3000 ton. Dibandingkan di 2019 kebutuhan pupuk Urea 8.650 ton, NPK 5.108 ton, ZA 300 ton, PO 600 ton, dan SP36 1.700 ton.

“Jika berdasarkan prosentase berarti Urea naik 21 persen, NPK 69 persen, ZA 566 persen, PO 283 persen dan SP36 naik 76,47 persen. Jadi seharusnya tidak ada kekurangan,” katanya. Menurut dia, pupuk subsidi di Pringsewu disalurkan melalui dua distributor yaitu CV Makmur Perkasa dengan alokasi sekitar 5.000 ton dan CV Enggal 5.000 ton lebih.

CV Makmur Perkasa melayani Kecamatan Pringsewu, Ambarawa, Pardasuka, dan Pagelaran. Sedangkan CV Enggal melayani Kecamatan Gadingrejo, Sukoharjo, Banyumas, dan Adiluwih.

“Di Pringsewu, terdapat 76 kios/pengecer. Setiap kios stok pupuk berbeda-beda disesuaikan dengan besaran RDKK. Kami berharap apabila petani memiliki keluhan bisa langsung saja konfirmasi ke call center 082185898686, sehingga bisa cepat mendapatkan solusi,” kata dia.

Untuk diketahui seperti diberitakan sebelum nya, Sulit para kelompok tani (Poktan) di kecamatan Ambarawa, kabupaten Pringsewu mendapatkan pasokan tambahan pupuk subsidi jenis urea dan phonska memasuki musim tanam rendeng tahun 2020.

Komisi II DPRD kabupaten Pringsewu melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) digudang PT. Pusri Gudang Penyedian Pupuk (GPP) di Jalinbar pekon Sidoharjo kecamatan Pringsewu, Senin (13/1).  Sidak yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi II DPRD Pringsewu, Maulana Lahudin, berserta anggota Aminalah, Mira, Rahwoyo dan Anton Subagiyo. 

Menurut Anton, bahwa sidak yang dilakukan Komisi II DPRD Pringsewu adanya laporan dari anggota Poktan di Pekon Sumberagung kecamatan Ambarawa luas lahan 30 hektare hanya bisa menebus pupuk urea 3 ton.

“Padahal proses penebusan pupuk dengan ebiling system lewat bank lampung uang sudah di siapkan poktan dari jauh-jauh hari untuk menebus kebutuhan pupuk. Sehingga para poktan mengeluhkan kekurangan pupuk untuk mulai tanam maka kami melaksanakan sidak ini , ” Ucapnya.

Kepala gudang PT. Pusri GPP Pringsewu, Dani Rahmat Jarkasih mengatakan ketersedian stok pupuk untuk diwilayah kabupaten Pringsewu selalu tercukupi.

“Kalau di Gudang di Pringsewu stok selalu aman. Bahkan kebutuhan logistik untuk masa tanam bulan Maret sampai Oktober 2020 untuk stock aman tidak kekurangan ” Kata dia. Dijelaskan dia, kesulitan para petani dalam menebus pupuk bersubsidi kemungkinan masalah ada di distributor dan penjual pengecer. “Kalau petani itu kesulitan kemungkinan ada  masalah di distributor dan penjualan yang bermain. Kalau kita stok tidak pernah kurang kita dikirim terus dari pusat,” ujar Dani. (Mul)


Sumber : http://www.radartanggamus.co.id/2020/01/17/kuota-pupuk-bakal-ditambah/

Report Governance Public Info FAQ