Kabar Pusri

Anak usaha Pupuk Indonesia, Pusri raih sertifikasi sistem anti suap

27 July 2020

“Saat ini kami juga tengah menjalankan proses sertifikasi serupa pada tiga anak perusahaan yang lain dengan target rampung paling lambat pada Agustus mendatang”
 
Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, salah satu anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), resmi mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi TUV Nord Indonesia pada 15 Juli lalu.
 
Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, mengatakan, sertifikasi Pusri menyusul dua anak usaha Pupuk Indonesia lainnya yang telah lebih dahulu meraih penetapan sertifikat anti penyuapan yakni PT Pupuk Kaltim dan PT Petrokimia Gresik.
 
Sertifikat anti penyuapan PT Pupuk Kaltim ditetapkan pada 16 Juni 2020 oleh British Standards Institution dan PT Petrokimia Gresik pada 1 Juli 2020 oleh PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia.
 
“Saat ini kami juga tengah menjalankan proses sertifikasi serupa pada tiga anak perusahaan yang lain dengan target rampung paling lambat pada Agustus mendatang. Sejauh ini progresnya cukup baik dan lancar, Pupuk Indonesia selaku induk usaha pun secara aktif mengawal setiap tahapan prosesnya,” kata Wijaya.”
 
Ketiga perusahaan dimaksud yakni PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Rekayasa Industri. PT Pupuk Indonesia (Persero) menjadi salah satu BUMN dengan komitmen terdepan dalam meraih sertifikat SMAP.
 
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan berhasilnya Perseroan mendapatkan Sertifikat SMAP SNI ISO 37001:2016 dari Lembaga Sertifikasi PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia, pada 28 Oktober 2019 lalu.
 
Wijaya menjelaskan target sertifikasi anti penyuapan ini sejalan dengan arahan Kementerian BUMN yang mendorong seluruh perusahaan negara meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan serta menjunjung budaya anti korupsi melalui sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016. Hal tersebut tertuang dalam Surat Kementerian BUMN Nomor S-17/S.MBU/02/2020 tanggal 17 Februari 2020.
 
Sertifikasi itu diharapkan dapat mendukung Grup Pupuk Indonesia untuk mampu mencegah dan mengendalikan potensi-potensi fraud yang sekiranya dapat terjadi.
 
Dengan demikian, perusahaan dapat mengembangkan bisnis dengan selalu mengedepankan prinsip perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance> (GCG).
 
“Pupuk Indonesia berkomitmen untuk dapat selalu menjalankan aktivitas bisnis yang didukung oleh manajemen risiko, pengendalian internal, serta menjalankan prinsip-prinsip GCG secara konsisten,” ujarnya.
 
Selain sertifikasi anti penyuapan, BUMN produsen pupuk urea terbesar di Asia itu juga telah menerapkan sejumlah program manajemen yang terintegrasi, baik dalam hal pengelolaan risiko dan kepatuhan.

Sumber:https://www.antaranews.com/berita/1634702/anak-usaha-pupuk-indonesia-pusri-raih-sertifikasi-sistem-anti-suap

Report Governance Public Info FAQ