Kabar Pusri

Alokasi Pupuk Subsidi untuk NTB Ditambah

30 October 2021

Mataram (Suara NTB) Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI menambah alokasi pupuk subsidi untuk NTB. Karena NTB adalah salah satu lumbung pangan nasional. Kuota pupuk subsidi untuk NTB berdasarkan SK Kementan sebelumnya terinci kuota pupuk subisidi untuk NTB tahun 2021 ini, 172.604 ton, SP-36 12.429 ton, ZA 18.590 ton, dan NPK 51.732 ton. Sementara pupuk Organik 22.208 ton dan Organik Cair 76.352 liter.
 
Melihat serapan petani, kuota pupuk subsidi untuk NTB kembali ditambah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian No. 45 Tahun 2021. Alokasi kuota pupuk subsidi untuk NTB bertambah menjadi, Urea 188.530 ton, SP36 15.196. ZA 21.512 ton. NPK 52.867 ton. Kemudian Pupuk Organik 23.992 ton dan Organik Cair menjadi 76.352 liter.
 
Karena NTB adalah lumbung pangan nasional, kita diberikan perhatian sama Kementan, kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Muhammad Riadi, didampingi Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Iis Isnaini. Dijelaskan Riadi, dengan penambahan pupuk subsidi untuk NTB ini, petani tak perlu khawatir untuk kebutuhan masa tanam ketiga.
 
Setelah mulainya musim hujan. Ketersediaan pupuknya sangat mencukupi. di gudang Pusri, maupun Petrokimia. Amanlah untuk kebutuhan tanam ketiga akhir tahun ini. Kalau pupuk non subsidi, silahkan saja sebanyak-banyaknya yang dibutuhkan petani. Perusahaan menyanggupi sebanyak apapun yang diminta petani, imbuhnya.
 
Iis menambahkan, berdasarkan hasil rapat terakhir di Kementerian Pertanian, untuk alokasi pupuk subsidi tahun 2022, daerah-dareah yang akan diprioritaskan mendapatkan alokasi pupuk subsidi adalah daerah-daerah yang sudah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Provinsi NTB sudah menetapkannya. Tinggal kabupaten/kota yang belum final.
 
Pembahasan penetapan LP2B di kabupaten/kota sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Tahun 2017 dua kabupaten yang sudah mengusulkan lahan LP2B, yaitu Kabupaten Dompu dan Kabupaten Sumbawa Barat. Tapi karena sekarang ada perubahan RTRW harus lakukan perubahan juga terhadap kondisi lahan yang ada.
Karena subsidi pupuk ini nantinya akan diperioritaskan kepada provinsi-provinsi yang sudah menetapkan Perda LP2B. kalau NTB hanya menetapkan luasannya. Sementara sampai titik delineasinya, kabupaten/kota yang menetapkan, ujarnya.
 
Harapannya, proses penetapan LP2B di kabupaten/kota dapat segera difinalkan. Batasannya di Kementerian Pertanian RI, per November 2021 ini syarat-syarat tersebut untuk diperioritaskan pupuk subsidi harus sudah masuk dari daerah.

Sumber: https://www.rctiplus.com/news/detail/nasional/1671422/alokasi-pupuk-subsidi-untuk-ntb-ditambah



Report Governance Public Info FAQ