Kabar Pusri

Target Penyaluran Pupuk Urea Bersubsidi Pusri Capai 78%

24 February 2015

Bisnis.com, PALEMBANG—PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Persero) merealisasikan penyaluran pupuk urea bersubsidi sebanyak 178.707 ton sejak Januari hingga 18 Februari 2015, atau 78% dari target yang dipatok pemerintah pusat sebanyak 229.001 ton hingga akhir Februari.

 Manajer Humas Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) Sulfa Ghanie mengatakan penyaluran pupuk urea bersubsidi tahun ini masih berjalan sesuai rencana perseroan. Dia optimistis hingga akhir Februari, penyaluran pupuk urea bersubsidi bisa terpenuhi.

 “Penyaluran pupuk urea bersubsidi masih on track. Jika melihat kondisinya sekarang, kami bisa memenuhi penyaluran pupuk urea bersubsidi sesuai Surat Keputusan Menteri Pertanian. Bahkan, target 1,6 juta ton hingga akhir tahun bisa terealisasi,” tuturnya, Minggu (22/02).

 Tidak hanya itu, sambung Sulfa, penyaluran urea non bersubsidi (public service obligation/PSO) mencatatkan kinerja positif. Untuk kebun misalnya, Pusri telah menyalurkan pupuk urea sebanyak 14.990 ton, sementara untuk industri sebanyak 35.677 ton.

 Sulfa menambahkan stok pupuk perseroan saat ini juga dalam kondisi aman. Menurutnya, posisi stok urea per provinsi di wilayah tanggung jawab perseroan hingga 18 Februari mencapai 90.046  ton, lebih besar dari ketentuan pemerintah sebanyak 51.397 ton.

 “Untuk stok pupuk, masih berjalan terus ini, meski sebenarnya sudah lebih besar dari ketentuan pemerintah. Dengan demikian, kebutuhan pupuk musim tanam Oktober–Maret 2015 saya kira sudah sangat aman,” jelasnya.

 Sulfa mengaku Pusri telah melakukan sejumlah langkah strategis agar penyaluran pupuk urea bersubsidi dapat berjalan sesuai ekspektasi a.l. pertama, pelayanan penebusan oleh distributor melalui sistem SI DO Online dengan pelayanan one day service.

 Kedua, mendorong distributor untuk memenuhi kewajibannya melakukan stok di gudangnya masing-masing. Ketiga, distributor dan pengecer wajib melaporkan posisi stok di masing-masing gudang kepada Pusri.

Keempat, distributor dilarang menggunakan uang pengecer, sedangkan pengecer dilarang menggunakan uang kelompok tani untuk menebus pupuk. Kelima, meminta Dinas Pertanian kabupaten/kota segera menerbitkan Perbup/Kota sebagai dasar penyaluran di kecamatan.

Keenam, memberikan sanksi tegas kepada distributor berupa pemutusan hubungan kerja secara sepihak, apabila terbukti secara data dan fakta melakukan pelanggaran dan sudah dituangkan kedalam klausul SPJB.

 Pusri sendiri telah melakukan pemutusan hubungan kerja pada akhir 2014 kepada 29 distributor, sehingga hubungan kerja tidak lagi dilanjutkan pada 2015. Adapun, pemutusan hubungan kerja disebabkan penyaluran pupuk dibawah 40%.

 Sekadar informasi, PT Pusri memiliki 9 wilayah yang menjadi tanggung jawab perseroan a.l. Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah I (kecuali kabupaten Blora dan Rembang).


Source : JIBI

Editor : Surya Mahendra Saputra

Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ