Kabar Pusri

PT Pusri Jadi Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar di Wilayah Sumsel dan Babel

05 March 2018

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sebagai wujud implementasi dari baiknya pelaksanaan good corporate governance di lingkungan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, salah satu perusahaan BUMN meraih penghargaan Wajib Pajak Pembayar Pajak Terbesar pada Tahun Pajak 2017, dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Babel, Senin (5/3/2018). 

Direktur Komersil PT Pusri Palembang M Romli HM menegaskan, jika dalam proses bisnisnya Pusri selalu tunduk terhadap peraturan yang berlaku dan juga berkontribusi terhadap pembangunan Kota Palembang melalui pajak. “Penghargaan ini sekaligus merupakan bukti komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban seperti yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi bukti nyata dukungan perusahaan dalam pembangunan nasional” ujar Romli. 

Penyerahan penghargaan yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumsel, Alex Noerdin didampingi Kakanwil DJP Sumsel dan Babel, M Ismiriansyah M Zain itu, juga sebagai bentuk apresiasi dari sumbangsih kepada 23 wajib pajak yang terdiri dari Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pribadi yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya. 

Selain sebagai wajib pajak terbesar, Pusri Palembang juga ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh sejak tahun 2016. Penetapan oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-312/WPJ.19/2016 yang belaku selama dua tahun. 


Sementara itu, Gubernur Sumsel, Alex Noerdin menghimbau dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak tentu saja dalam setiap pelaporan, Wajib Pajak sudah seharusnya melaporankan pajak dengan benar, lengkap dan jelas.
Penulis: Rahmaliyah
Editor: Odi Aria Saputra


Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ