Kabar Pusri

Mau Pupuk Urea Harus Masuk Kelompok Tani

30 January 2012

SRIPOKU.COM, INDRALAYA-Keluhan beberapa petani di Indralaya dan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) mengenai sulit dan mahalnya, mendapatkan pupuk urea ternyata hanya masalah kelompok tani atau bukan. Di Ogan Ilir saat ini, belum ada agen atau distributor pupuk urea non subsidi, sehingga petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani tidak dilayani membeli pupuk urea subsidi karena menyalahi aturan.

Hamdan, perwakilan Pupuk Sriwidjaja (Pusri) untuk wilayah Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Distributor pupuk urea Agung Jaya Tani, Pengecer Pupuk Urea, toko Mulya Tani didampingi Kepala UPTD Pertanian dan Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) serta Suyono dari kelompok tani Kelurahan Timbangan menggelar klarifikasi masalah tersebut, di Indralaya, Minggu (29/1/2012).

Menurut Hamdan, pupuk urea subsidi di OI tidak pernah langka. Jika ada petani yang menjerit karena stok kosong di toko pengecer itu karena selain penyalurannya sesuai aturan yang ada juga para petani itu tidak masuk dalam kelompok tani.

"Selama ini jika mereka yang dari kelompok tani selalu dapat pupuk urea subsidi, karena jatah mereka selama satu tahun sudah disalurkan sesuai kebutuhan," jelas Hamdan seraya memertanyakan kelangkaan pupuk urea yang dimaksud ada di petani mana.

Dia menambahkan bagi petani yang bukan dari kelompok tani memang tidak bisa membeli urea subsidi satu karung atau lebih. Kalau untuk kiloan mungkin dimaklumi pengecer itupun harganya bukan subsidi.

"Solusinya, mereka harus masuk dalam kelompok tani, proses menjadi kelompok tani juga tidak sulit tinggal daftar di kelompok tani mana lalu didaftar dan diajukan ke Penyuluh Pertanian setempat diketahui Kades dan Kepala UPTD dan BPP, maka yang bersangkutan akan dapat jatah urea subsidi sesuai kebutuhan lahannya," jelas Hamdan.

Ia menyebutkan jika ada petani yang dari kelompok tani tidak mendapatkan pupuk urea bersubsidi kemungkinan pupuknya diselewengkan dan yang bertanggung jawab ketua kelompoknya mengapa bisa terjadi demikian.

Senada, Dwi pemilik toko Mulya Tani salah satu pengecer pupuk urea subsidi menegaskan pihaknya bukan tidak mau menjual pupuk kepada petani tetapi karena aturannya. Sesuai peratuaran Menteri Perdagangan, pupuk subsidi hanya untuk kebutuhan kelompok tani.

"Memang ada petani yang datang mau beli urea tapi kita katakan tidak ada karena mereka bukan kelompok, biar mereka kelompok pun jika permintaannya melebih kuota yang telah ditentukan juga tidak kita layani," ungkapnya.

Disebutkan dia, berita kelangkaan pupuk dan mahalnya harga pupuk urea seolah-olah kesalahan dari pengecer. "Kami pengecer ini hanya berpedoman kepada aturan yang ada," terangnya.

Dwi meminta jika ada anggota kelompok tani yang kesulitan dapat urea bisa menghubungi dirinya supaya masalah pupuk dapat dijelaskan sedetil-detilnya. "Hubungi saya di toko Mulya Tani Kelurahan Timbangan Indralaya Utara," katanya.

Hamdan didampingi Surata, Kepala UPTD Pertanian dan Usmayadi, Kepala BPP menghimbau kepada para petani yang belum masuk kelompok tani agar segera mendaftar ke kelompok tani terdekat supaya diberikan bisa mendapatkan kartu Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dijadikan bukti untuk membeli urea subsidi di pengecer. Menurutnya, satu kelompok tani minimal 8 hingga 10 orang dan maksimal 30 orang. Jika kelompok itu tidak bisa lagi menampung anggota baru, sebaiknya buat kelompok baru. "Mudah sekali prosedurnya," ujar Hamdan dibenarkan Surata dan Usmayadi.

Prosedur Menjadi Kelompok Tani untuk dapat RDKK
* Perorangan dapat menemui kelompok tani terdekat dengan tempatnya bertani minta masukan jadi anggota kelompok.
* Bisa juga dilampirkan luas lahan dan kebutuhan pupuknya selama setahun.
* Ketua kelompok tani memasukan nama dan kebutuhannya tersebut dan mengajukannya ke PPL dan Kades setempat.
* Kades dan PPL meneruskannya ke Kepala UPTD Pertanian setempat mengenai jumlah kebutuhan pupuk kelompok tani dalam bentuk RDKK tersebut.
* Masing-masing anggota kelompok tani diberikan RDKK yang telah ditandatangani Kades, Kepala UPTD, Kepala BPP. PPL dan Ketua Kelompok masing-masing.
* Anggota kelompok tani hanya bisa membeli urea kepada pengecer urea yang telah ditu
njuk.

Penulis : Tarso
Editor : Hendra Kusuma
Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ