Kabar Pusri

Karyawan Opr Pusri Ancam Mogok, Pensiunan Dini Tuntut Hak

18 April 2008

Ratusan karyawan operator PT Pusri yang tergabung dalam Komite Pembela Karyawan (Kompak), kemarin (17/4), melakukan aksi demo. Mereka menuntut kenaikan gaji dan perbaikan sistem pelayanan kesehatan. Jika jajaran direksi tidak mengabulkannya, karyawan bakal mogok kerja. Sembari mengacung-acungkan spanduk bertuliskan tuntutan, para karyawan bergerak dari depan pabrik Pusri tepat pukul 08.00 WIB. Mereka kemudian melintasi Masjid Al Aqobah I, lalu berhenti di halaman gedung utama.

Edi Tabrani selaku koordinator aksi bersama karyawan lain, silih berganti menyampaikan orasinya. "Aksi yang kita lakukan untuk mengungkap ketidakadilan yang dirasakan oleh karyawan operator," teriak Edi.

Menurut dia, kalau tuntutan ini tidak direspon maka sesuai dengan UU No 13/2003 Bab XI Pasal 143 dan Kepmen Naker No Kep 232/Men/2003 pasal 2 maka karyawan operator berhak untuk mogok kerja. ?Kami tidak main-main. Kalau tidak dipenuhi maka kami akan mogok kerja. Dan apa jadinya jika karyawan operator mogok kerja,? ungkapnya.

Budi, karyawan operator sembari berteriak menyuarakan tuntutan para karyawan. ?Kami adalah bagian dari kalian. Seharusnya apa yang menjadi masalah kami juga menjadi masalah kalian."

Yanto, karyawan operator lainnya minta agar kesejahteraan karyawan termasuk kesejahteraan pabrik dan upah lembur harus dibayar. 'Kami juga meminta tunjangan shift, tunjangan risiko meski sudah naik tetapi kenaikannya hanya Rp5.000, pelayanan kesehatan yang layak."

Setelah berorasi cukup lama, Direktur SDM dan UMUM Djafaruddin Lexy turun menemui para karyawan. Ia minta agar aksi demo tidak anarkis. Selang beberapa menit, perwakilan karyawan operator diajak berembuk di gedung utama Pusri.

Djafaruddin mengatakan aksi unjuk rasa wajar dilakukan. Tujuannya untuk perbaikan. 'Kami menyambut baik aksi demo ini. Dan kesejahteraan itu bukan hanya untuk karyawan operator saja, melainkan seluruh karyawan yang ada di Pusri ini,' jelasnya.

Oleh sebab itu, sepanjang perusahaan ini sehat dan berjalan baik, tentunya tuntutan akan dipenuhi. 'Silakan saja jika akan ada mogok kerja. Asalkan itu sesuai dengan undang-undang yang ada,'pungkasnya.

Sementara itu, belum usai aksi yang dilakukan karyawan operator, persatuan karyawan Pusri yang di PHK massal juga berdemo. Mereka berkumpul di depan kantor security, di sebelah kanan Gedung Utama Pusri lalu berjalan menuju halaman belakang gedung utama.

Koordinator lapangan Japrosani mengatakan, mereka menuntut jajaran direksi untuk memenuhi semua yang menjadi hak karyawan yang pensiunan dini atau PHK massal. Di antaranya, uang pensiun dan uang pemeliharaan kesehatan hari tua.

"Ini harus dibayar secara sekaligus ditambah pengembangannya bagi peserta PHK atau pensiun dini yang belum menerima gaji yang per bulannya di atas Rp751.000," jelas Japrosani.
Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ