Kabar Pusri

Jelang Musim Tanam, Pupuk Subsidi Dipasok 1,26 Juta Ton

13 September 2019

Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan pasokan pupuk subsidi sebanyak 1,26 juta ton. Jumlah stok tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan tiga bulan ke depan.

Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan stok tersebut disiapkan sebagai antisipasi jelang musim tanam pada Oktober 2019 hingga Maret 2020 mendatang. Bahkan stok yang dipersiapkan Pupuk Indonesia melebihi penugasan pemerintah yaitu untuk memenuhi kebutuhan hingga dua minggu.

"Kami menyiapkan jumlah ini agar dapat memenuhi kebutuhan petani sesuai dengan alokasi yang diatur Kementerian Pertanian. Sehingga tidak terjadi kekurangan stok pupuk jelang musim tanam tahun ini," kata Wijaya, Jumat (13/9). Ia mengatakan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan pupuk, perseroan meningkatkan ketersediaan stok hingga dua kali lipat baik di lini III yakni gudang yang berlokasi di kabupaten dan Lini IV yaitu di kios resmi. Stok pupuk tersebut meliputi pupuk urea sebanyak 532.106 ton, pupuk NPK sebanyak 375.510 ton, pupuk ZA sebanyak 123.096 ton, pupuk SP-36 sebanyak 123.012 ton, dan pupuk organik sebanyak 114.979 ton.

Sementara itu, perusahaan pupuk pelat merah itu tercatat telah menyalurkan 6.026.667 ton pupuk bersubsidi hingga hingga 11 September 2019. Jumlah itu setara 68 persen dari alokasi penyaluran  pupuk bersubsidi di tahun 2019 sebesar 8,8 juta ton. "Untuk mengantisipasi kebutuhan petani, kami pun menyiapkan stok pupuk non subsidi di kios-kios," jelasnya.

Namun demikian, penyaluran itu lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 9,55 juta ton. Penyaluran pupuk subsidi itu meliputi, 2.612.641 ton pupuk urea, 583.313 ton pupuk SP-36, 636.207 ton pupuk ZA, 1.697.400 ton pupuk NPK, dan 497.104 ton pupuk organik.

Penyaluran pupuk subsidi dilakukan melalui anak usaha Pupuk Indonesia, yakni PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pusri Palembang,

Pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara Nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/11/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019.


Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190913173106-92-430341/jelang-musim-tanam-pupuk-subsidi-dipasok-126-juta-ton

Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ