Kabar Pusri

BPH Migas Akan Tetapkan Tarif Angkut Gas Ruas Grissik-Pusri

31 January 2020

Jakarta, CNBC Indonesia- BPH Migas menyelenggarakan Public Hearing Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Grissik - Pusri Milik PT Pertagas, pada hari ini Jumat (31/1/2020).

Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan mekanisme penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang bertempat di Gedung BPH Migas.

Acara ini dihadiri oleh Komite BPH Migas yaitu Henry Ahmad, Ahmad Rizal, Sumihar Panjaitan, Marwansyah Lobo Balia dan Saryono Hadiwidjojo, Direktur Gas Bumi Tisnaldi, serta perwakilan dari Kementerian Perdagangan dan perwakilan Badan Usaha PT Pertamina Gas, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dan PT PLN (Persero).

Sebagai informasi, ruas Grissik - Pusri memiliki panjang pipa 176 KM dengan diameter sebesar 20 Inch. Kapasitas pipa adalah 160 MMscfd dengan volume mencapai 70 MMscfd. Dalam public hearing tersebut, BPH Migas memaparkan pokok perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan perhitungan Nilai Basis Aset yang digunakan dalam perhitungan tarif Grissik - Pusri.

Selanjutnya Pertamina Gas mengharapkan BPH Migas mempertimbangan IRR yang sesuai dengan keekonomian investasi dan mempertimbangkan hari efektif pemeliharaan sehingga memberikan jaminan kepastian pengembalian investasi untuk pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan.

Sementara itu, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang juga menyampaikan agar perhitungan tarif tetap menggunakan parameter volume 60% dengan mempertimbangkan Nilai Basis Aset basis Pusri berdasarkan asumsi sekitar US$ 73 juta.

BPH Migas akan menerima masukan dan tanggapan tertulis dari para Stakeholder dalam 7 hari kalender dan menjadi pertimbangan dalam menetapkan tarif pengangkutan ruas Grissik - Pusri berdasarkan 3 pilar kepentingan, yakni Pemerintah, Badan Usaha Transporter, Badan Usaha Shipper/End User.


Sumber:https://www.cnbcindonesia.com/market/20200131202751-17-134410/bph-migas-akan-tetapkan-tarif-angkut-gas-ruas-grissik-pusri

Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ