Kabar Pusri

Pusri Warning 61 Distributor

26 March 2008

Sering terjadinya tindak penyelewengan pupuk bersubsidi jenis Pusri, membuat pihak PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Wilayah Sumbar I merasa gerah. Mengantisipasi munculnya kasus yang sama, PT Pusri Sumbar mengeluarkan instruksi tegas kepada setiap distributornya. ?Penegasan ini bertujuan agar kemungkinan permainan penyaluran pupuk bersubsidilapangan tidak lagi terjadi,? katanya Supervisor Pengadaan dan Penjualan PT PUSRI Sumbar, M Subandriyo dalam jumpa pers di kantornya Senin (17/3). Dalam kesempatan itu, Subandriyo mengatakan, 61 distributor yang diberi wewenang untuk menyalurkan pupuk bersusidi diminta tidak melayani pembelian pupuk yang jumlahnya di atas 0,5 ton. Soalnya jumlah pupuk yang sebanyak itu tidak mungkin buat petani. ?Masa ada petani yang beli pupuk sebanyak itu, sedangkan kebutuhan untuk lahan pertaniannya bisa kita taksir,? katanya. Subandriyo menerangkan, sampai pertengahan Maret 2008 ini, PT Pusri sudah menyalurkan sekitar 9.000-an pupuk Urae bersubsidi ke petani di Sumbar.

Pasokan pupuk bersubsidi sesuia SK Gubernur Sumbar. Makanya, melihat kurangnya jumlah pupuk bersubsidi di wilayah ini menjadikan pihaknya bingung. ?Kita sudah salurkan hampir 9.000 ton pupuk bersubsidi. Itu sudah hampir 100 persen, saya tidak tahu lagi di mana langkanya. Bulan Januari saja kita salurkan 5.000 ton, Februari 3.700 ton dan sekarang sudah 1.131 ton dari kuota 4.000 ton,? kata M Subandriyo. PT Pusri dalam penyaluran pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 03/2006 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. Dalam Permendag itu ada aturan yang wajib ditaati, terlebih menyangkut pola pendistribusian pupuk subsidi ini ke 61 distributor yang resmi tercatat di PT Pusri Wilayah Sumbar.

?Dalam aturan itu, distributor diberi kewenangan menunjuk minimal 2 pengecernya. Bila berlebih tidak dibenarkan. Hanya saja, dirinya tidak menampik jika dugaan terjadinya kelangkaan pupuk subsidi di masyarakat terjadi karena permainan di lapangan. Masalah bisa timbul saat penyaluran pupuk dari distributor kepada pengecer dan pengecer kepada petani. ?Konsekwensi yang bakal di terima distributor bisa diketahui melakukan penyimpangan pupuk subsidi, maka izin distributornya kita cabut. Menurut alur pengawasan pendistribusian pupuk subsidi, PT Pusri menanta para distributor yang tercatat, selanjutnya distributor juga mengawasi pengecernya,? kata Subandriyo.
Report Governance Public Info FAQ