Kabar Pusri

Pusri Akan Tindak Penyelewengan Pupuk

08 July 2011

WASPADA ONLINE

SERGAI - Manajemen PT Pupuk Sriwijaya  (Pusri) menegaskan, Usaha Dagang Tani Jaya di Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai) yang diduga pihak Kepolisian Sumatera Utara (Polda Sumut) sebagai lokasi memanipulasi pupuk urea bersubsidi, bukan distributor atau pengecer pupuk perusahaan itu.

"Usaha Dagang Tani Jaya, tidak terdaftar dalam 82 distributor dan 2.263 pengecer PT Pusri," kata Manager Penjualan PT Pusri PPD Sumut, M Ali Sukirman, tadi malam.

Manajemen sudah memberikan keterangan kepada kepolisian soal Usaha Dagang Tani Jaya yang bukan distributor dan pengecer PT Pusri.

"Kalau soal kerugian akibat tindakan menukar pupuk bersubsidi ke non subsidi, bukan hanya merugikan PT Pusri, tetapi juga pemerintah dan petani, karena pemerintah memberikan subsidi itu untuk petani," ujarnya.

PT Pusri sendiri, kata dia, terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas distributor yang ketahuan melakukan penyelewengan pupuk itu.

Sementara, bagi pengecer yang nakal akan ditindak oleh distributor, meski pengusaha distributor juga harus mempertanggung jawabkan kesalahan pengecer itu ke Pusri.

Dalam tahun ini, kata dia, ada dua perusahaan distributor yang terkena sanksi yakni dihentikan sementara pasokannya karena ditemukan melanggar ketentuan.

Sebelumnya, Kasubbid Pengelolaan Informasi dan Data Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, menyebutkan sebanyak empat orang sudah menjadi tersangka dalam kasus manipulasi pupuk bersubsidi itu, dimana pupuk urea bersubsidi dari Pusri itu diganti kemasannya sebagai pupuk non subsidi.

Empat orang tersangka itu adalah sebagian dari 26 orang yang ditemukan di gudang itu saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan Senin malam.

Anggota DPD RI utusan Sumut, Parlindungan Purba, mengatakan DPD sudah mengusulkan ke pemerintah agar menghapuskan program pupuk bersubsidi itu karena faktanya dijadikan alat seseorang atau sekelompok orang untuk mengeruk keuntungan seperti temuan kepolisian di Serdang Bedagai tersebut.

Pemerintah, kata dia, bisa menggantikan program itu dengan melakukan pemberian subsidi langsung kepada petani, dimana petani yang membeli pupuk mendapatkan harga murah dari harga normal pupuk yang diperdagangkan di pasar.

Sepanjang ada selisih harga yang besar antara pupuk bersubsidi dan non subsidi, maka akan terus ada penyelewengan seperti halnya di kasus bahan bakar minyak.


Editor: SUWANDI
(dat06/antara)

Report Governance Public Info FAQ