Kabar Pusri

Mantan Dirut PT Pupuk Kaltim Dituntut 4 Tahun

13 February 2007

Mantan Dirut PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), Omay K Wiraatmadja, dituntut pidana penjara empat tahun, dan denda Rp 200 juta subsider kurungan empat bulan, Rabu (31/1). Omay juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3,689 miliar, subsider penyitaan harta benda untuk dilelang atau dikenakan pidana kurungan dua tahun. Omay dituntut atas dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 4,292 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ninik Mariyanti, menyatakan Omay tidak terbukti melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang (UU) 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. ''Tidak terbukti ada unsur melawan hukum. Karena fasilitas yang diterimanya memang merupakan hak Omay. Tetapi, ada penyelewengan,'' ujar Ninik mengenai tidak terbuktinya dakwaan primer.

Omay dikenakan tuntutan atas dakwaan subsider, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 KUHP. Omay dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama dan berkelanjutan, melalui penyelewengan jabatan. JPU dalam dakwaannya semula menyebutkan kerugian negara berjumlah Rp 10,353 miliar. Namun, dalam tuntutannya, jumlah kerugian negara hanya disebutkan Rp 4,292 miliar. Adapun jumlah uang pengganti yang dibebankan ke Omay adalah jumlah kerugian negara dikurangi sejumlah dana yang telah disita.

Perbedaan jumlah kerugian negara antara dakwaan dan tuntutan, kata Ninik, didapatkan dari beberapa fakta persidangan. Ada beberapa kendaraan yang semula didakwa bukan kendaraan dinas, ternyata di persidangan terbukti merupakan kendaraan dinas. Selain itu, masalah 11 nomor telepon genggam Omay. ''Ternyata tidak masalah banyaknya nomor, karena perusahaan hanya mengatur mengenai jumlah telepon genggamnya,'' kata Ninik. Namun, adanya rekening telepon anak dan istri Omay yang dibayar PKT, tetap dimasukkan dalam tuntutan.

Faktor yang memberatkan tuntutan, menurut JPU, adalah tindakan Omay tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tindakan Omay juga dianggap tidak memberikan contoh kepemimpinan yang profesional. Adapun faktor meringankan, Omay bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, telah mengembalikan Rp 536,598 juta dari jumlah yang didakwakan semula. Rincian dana yang dikembalikan adalah Rp 136 juta sebagai back charges biaya perawatan rumah, Rp 97 juta biaya sewa mobil pajero, dan Rp 302 juta untuk hak opsi dengan PT Kaltim Nusa Etika (KNE).

Atas tuntutan JPU, selain pembelaan dari pengacaranya, Omay juga akan mengajukan pembelaan sendiri. Di muka sidang, Omay menyatakan tuntutan JPU tidak mempertimbangkan beberapa fakta yang terungkap di persidangan. ''Ada beberapa faktor dan penjelasan di persidangan yang tidak mengeliminir dakwaan dalam tuntutan,'' ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai Sri Mulyani, memberikan waktu 9 hari untuk penyusunan pembelaan. Sidang berikut akan digelar pada Jumat (9/2).

Report Governance Public Info FAQ