Kabar Pusri

FSP BUMN Bersatu Serukan Pekerja BUMN Tidak Mogok Akibat Kenaikan BBM

28 May 2008

Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menyerukan kepada pekerja BUMN, agar tidak melakukan aksi mogok akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), tapi dapat melakukan upaya hukum melaluai gugatan class action terhadap kebijakan kenaikan BBM, kata Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono.

Dalam seruan tertulis yang juga ditandatangani Sekjen FSP BUMN Bersatu, Satya Wijyantara, itu Arief mengharapkan, agar pekerja BUMN sebagai orang yang terdidik dan mempunyai pengetahuan yang luas lebih baik menyalurkan aspirasi kenaikan BBM dengan melakukan upaya hukum melalui gugatan class action terhadap kebijakan kenaikan BBM.

"Kami meminta pekerja BUMN untuk cerdas dan tidak terpancing ajakan mogok dari organisasi dan oknum yang mengatasnamakan serikat pekerja BUMN yang notabene tidak aktif dalam memperjuangkan nasib pekerja BUMN," katanya.

FSP BUMN bersatu juga minta Kepada pemerintah untuk tidak menghambur-hamburkan uang negara hanya untuk peringatan hari-hari besar yang seharusnya dapat dilakukan secara sederhana.

Organisasi pekerja itu juga meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib buruh, petani dan nelayan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif dan penegakan hukum yang bersih agar lapangan kerja yang baru dapat terbuka dan investasi yang ada, agar tidak hengkang.

"Kami meminta pemerintah agar membantu menghentikan tindakan tercela terhadap kegiatan serikat pekerja di BUMN serta mengaudit dan mengawasi penyaluran dana PKBL BUMN aagar sampai pada rakyat yang benar benar membutuhkan bantuan dana tersebut," ujar Arief.

Menurut Arief, seharusnya pemerintah dapat menempuh kebijakan lain sebelum menaikkan harga BBM, seperti menerapkan kebijakan petrol tax (Pajak BBM) kepada pemilik kendaraan mewah.

"Kebijakan petrol tax adalah kebijakan pemungutan pajak progresif langsung ke pemilik kendaraan mewah secara periodik. Kebijakan ini hanya akan dikenakan kepada pemilik kendaraan selain kendaraan umum dan sepeda motor. Jika kebijakan petrol tax dilaksanakan, maka masyarakat miskin tidak terganggu kesejahteraannya," katanya.

Arief menambahkan, solusi alternatif lain yang bisa dilakukan pemerintah selain menaikkan harga BBM adalah dengan melakukan efisiensi dan audit energi di instansi-instansi pemerintah. Pemerintah harus memberi contoh penghematan energi dengan meniadakan acara-acara seremonial yang banyak mengeluarkan anggaran negara.

"Upaya hukum dengan menggugat pemerintah secara class action dipastikan akan sangat efektif untuk digunakan oleh pekerja BUMN. Dengan gugatan class action kita bisa menghindari resiko terjadinya kekacauan sosial," demikian Arief Poyuono.
Report Governance Public Info FAQ